Kabar gembira bagi para penggemar produk Apple di Indonesia! Penantian panjang akhirnya menemui titik terang. Jajaran produk terbaru Apple, iPhone 16 Series, telah resmi mendapatkan lampu hijau untuk dipasarkan di Tanah Air.
Hal ini terwujud setelah Apple berhasil mengantongi dua sertifikasi krusial, yaitu sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan sertifikat Postel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Perjalanan menuju peredaran iPhone 16 Series di Indonesia tidaklah singkat. Sebelumnya, Apple telah mendaftarkan jajaran ponsel terbarunya pada laman TKDN. Namun, untuk mendapatkan izin edar resmi, sertifikasi TKDN saja tidak cukup. Apple perlu melengkapi persyaratan dengan sertifikat Postel dari Kominfo, yang menjadi bukti bahwa perangkat tersebut telah memenuhi standar teknis dan keamanan yang berlaku di Indonesia.
Kabar baik ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Kominfo, Meutya Hafid, yang menyatakan bahwa jajaran ponsel pintar tersebut telah lulus uji Postel dan siap untuk dipasarkan di Indonesia. Meskipun demikian, tanggal pasti peluncuran resmi iPhone 16 Series di Indonesia masih menjadi tanda tanya besar.
Para penggemar tentu berharap agar produk-produk canggih ini dapat segera dinikmati, mengingat Indonesia telah tertinggal cukup jauh dari negara-negara lain yang telah lebih dulu merasakan kecanggihan iPhone 16 Series.
Dikutip dari laman tautekno, dalam laman TKDN, terungkap bahwa iPhone 16 Series berhasil memperoleh nilai TKDN sebesar 40 persen. Lebih mengejutkan lagi, terdapat total 20 produk Apple yang berhasil mengantongi sertifikasi TKDN dengan nilai yang sama. Produk-produk tersebut meliputi 11 model iPhone dan 9 model iPad.
Penerbitan 20 sertifikat ini merupakan bukti nyata komitmen Apple dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait kebijakan TKDN HKT yang tertuang dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Sebagai bagian dari komitmennya, Apple telah memilih skema 3 dalam proposal investasi untuk periode 2025-2028. Salah satu bentuk investasi yang dijanjikan adalah pembangunan fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai mencapai 160 juta Dolar AS atau sekitar Rp 2,6 triliun.
Setelah berhasil mengantongi sertifikasi TKDN, langkah selanjutnya bagi Apple adalah mendapatkan sertifikat Postel dari Kominfo. Sertifikat ini menjadi syarat wajib untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor sendiri merupakan dokumen penting yang diperlukan agar semua produk impor, termasuk iPhone 16 Series, dapat memperoleh International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan Persetujuan Impor (PI). Dengan lengkapnya kedua sertifikasi ini, jalan bagi iPhone 16 Series untuk masuk dan dipasarkan secara resmi di Indonesia pun terbuka lebar.