YOGYAKARTA: Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan komplotan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi melalui media sosial Facebook.
Dalam aksinya, kelompok ini mampu mencetak 10 hingga 15 SIM palsu setiap hari dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah per kartu.
TELAH BEROPERASI SETAHUN
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan komplotan tersebut sudah beroperasi selama satu tahun dengan omzet sekitar Rp50 juta.
“Jadi untuk hasil pemeriksaan, pelaku telah beroperasi 1 tahun, yang mana mereka bisa memproduksi SIM palsu 10 sampai 15 SIM per hari,” ungkapnya dikutip Metro TV, Selasa (23/9).
Dalam operasi itu, polisi menangkap delapan tersangka dengan peran berbeda, mulai dari penyedia dana dan material, tim produksi SIM palsu, admin media sosial, hingga customer service (CS).
Para tersangka antara lain berinisial KT (39), AB (36), FJL (25), IA (41), RYP (41), DNT (29), RI (33), dan HDI (30).
Sementara itu, satu orang berinisial CY yang berperan sebagai editor masih berstatus buron (DPO).
Polisi juga menyita barang bukti berupa 15 paket SIM palsu siap kirim, delapan gawai, ratusan amplop hijau, bahan baku pembuatan kartu, printer, hingga alat pemotong kertas.
Sasaran utama sindikat ini adalah masyarakat dari luar Jawa, khususnya wilayah Indonesia Timur seperti Maluku, Sulawesi, dan Papua.
Jenis SIM yang paling banyak dipalsukan adalah B1 Umum dan B2 Umum, yang dibutuhkan sebagai syarat kerja sopir di perusahaan tambang maupun perkebunan.
“Sasaran mereka adalah yang di daerah Sulawesi dan Papua untuk persyaratan sopir di perusahaan, misalnya perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan,” jelas Riski.
Riski menyebut jasa pembuatan SIM palsu ini dipatok dengan harga beragam, mulai Rp650 ribu untuk SIM C, Rp850 ribu untuk SIM A, Rp950 ribu untuk SIM A Umum, Rp1,1 juta untuk SIM B, Rp1,25 juta untuk SIM B1, hingga Rp1,45–Rp1,5 juta untuk SIM B2 Umum.
Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku rutin berpindah hotel setiap dua minggu sekali.
TERUNGKAP LEWAT PATROLI SIBER
Kasus ini bermula dari patroli siber Polresta Yogyakarta yang menemukan iklan jasa pembuatan SIM palsu secara terang-terangan di Facebook.
Untuk memastikan, salah satu anggota Satreskrim mencoba menghubungi nomor yang tertera.
“Personil diarahkan untuk mengirimkan foto setengah badan, mengisi formulir, dan mengirimkan foto tanda tangan, lalu paket dikirim secara COD,” ungkap Riski.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 263, 264, atau 266 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.
https://pemudajawa.site/