Apa Sih Bedanya Pajak Pusat dengan Pajak Daerah?

Apa Sih Bedanya Pajak Pusat dengan Pajak Daerah?

Pajak merupakan salah satu instrumen utama dalam mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat dua tingkatan pemerintahan yang mengenakan pajak, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun, seringkali banyak orang bingung tentang perbedaan antara pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat dan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan antara kedua jenis pajak ini.

 Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat kepada warga negara atau badan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengenakan beberapa jenis pajak pusat, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta beberapa pajak lainnya. Pendapatan dari pajak pusat digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat, seperti pembangunan infrastruktur nasional, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

 Pajak Daerah

Pajak daerah, sesuai dengan namanya, adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada warga negara atau badan hukum yang berada di wilayah administratif pemerintah daerah tersebut. Setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengenakan beberapa jenis pajak daerah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Beberapa contoh pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, dan lain sebagainya. Pendapatan dari pajak daerah digunakan untuk membiayai kebutuhan dan pembangunan di tingkat lokal, seperti pembangunan infrastruktur lokal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

 Perbedaan Utama antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah

1. Kewenangan
   Perbedaan utama antara pajak pusat dan pajak daerah terletak pada kewenangan pemerintah yang mengenakannya. Pajak pusat dikenakan oleh pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah dikenakan oleh pemerintah daerah.

2. Jenis Pajak
   Meskipun ada beberapa jenis pajak yang bisa dikenakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, terdapat perbedaan dalam jenis pajak yang dominan dikenakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan. Misalnya, pemerintah pusat umumnya lebih berwenang dalam mengenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, sementara pemerintah daerah lebih sering mengenakan pajak-pajak seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir.

3. Pendapatan dan Penggunaan Dana
   Pendapatan dari pajak pusat digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat yang bersifat nasional, sementara pendapatan dari pajak daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah yang lebih bersifat lokal atau regional.

 Kesimpulan

Pajak pusat dan pajak daerah merupakan dua jenis pajak yang berbeda, baik dalam hal kewenangan, jenis pajak yang dikenakan, maupun penggunaan dana yang diperoleh dari pajak tersebut. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak pusat, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak daerah. Meskipun keduanya bertujuan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, ada perbedaan mendasar dalam hal jenis pajak yang dikenakan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pajak tersebut.

Info Artikel Pajak Ter update di Brevet Pajak Online